-35-
jang 1/7 bagian lagi, aken digandjarken, oleh ka-
hendaknja Directeur dari Financiën, kapada orang-
orang jang soedah membantoe dengan radjin aken
mendapatken pelanggaran.
(2) Kapala negri nanti menantoeken, siapa jang ha- roes terpandang seperti orang jang mengadoe, siapa seperti orang jang mendapatken boekti dan siapa seperti orang jang soedah membantoe dalam hal menerangken pelanggaran dan hal mendapatken boekti itoe. Djika hal itoe koerang terang adanja, Kapala negri nanti meminta poetoesannja Directeur dari Financiën.
(3) Siapa jang soedah mengerdjaken lebih dari satoe roepa kerdjaän, dia haroes dapat bagian-bagian oewang, jang misti dikasihken aken masing-masing kerdjaän itoe.
(4) Kapala negri jang nanti bagiken itoe oewang di antara itoe orang-orang, jang telah mengadoe, telah mendapatken boekti atawa lain-lainnja itoe, dengan menimbang pada masing-masing poenja toeloengan.
(5) Bagian-bagian, jang tiada dibagiken, kerna tida ada orang jang haroes menerima itoe, itoelah boleh digandjarken djoega dengan menoeroet pada atoeran jang di achirnja ajat pertama.
(6) Pachter, onderpachter, marika poenja koewasa, toekang-djoewal dan pegawe-pegawe tiada boleh dapat bagian dari oewang jang ditrima dari kasnja Kangdjeng Gouvernement dan oewang denda, jang aken dibagiken itoe.
(7) Titah-titah jang terseboet dalam fatsal 2 dari soerat resolutie, tanggal 16 September 1833 No. 6 (Staats-