dari dirampas apioennja dan perabotnja jang katangkap nanti dihoekoem:
kaloe orang bangsa Europa atawa orang jang disa- maken dengan dia, dengan hoekoeman denda saratoes roepia atawa hoekoeman toetoep delapan hari;
kaloe orang bangsa boemi-poetra atawa orang jang disamaken dengan dia, dengan hoekoeman kerdja paksa dengan dapat makan, tida dengan dapat bajaran, lamanja tiga boelan.
FATSAL 25.
(1) Djikaloe perkara soedah dapat poetoesannja jang tetap, atawa djikaloe orang jang kena perkara, sa- bagimana jang terseboet dalam fatsal 410 dari peratoeran menoentoet hoekoem dan fatsal 415 dari peratoeran hoekoem aken bangsa boemi-poetra, soedah membajar denda dengan ichtiar dan menjerah dirampas segala barangnja jang tertangkap, di sitoelah oewang jang ditrima dari kasnja Kangdjeng Gouvernement, dan lagi oewang denda jang telah tertoentoet dan terbajar aken perkara melanggar titah-titah peratoeran ini, misti lantas dibagiken:
a. pada orang atawa orang-orang jang mengadoe 3/7 bagian; b. pada orang atawa orang-orang jang mendapatken C. boekti 2/7 bagian; pada segala orang jang soedah membantoe dalam hal menerangken pelanggaran dan hal mendapatken boekti 1/7 bagian;