lestarian Bahasa dan Aksara Jawa secara terpadu maka peme- rintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Pro- pinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur sepakat untuk mengadakan Kerja- sama dalam pembinaan, pengembangan dan pelestarian Bahasa dan sastra Jawa (Khususnya aksara Jawa) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Bidang-bidang yang dikerjasamakan meliputi: a. Pembinaan Bahasa dan Aksara Jawa; b. Pemasyarakatan Bahasa dan Aksara Jawa; c. Penggunaan Penulisan Aksara Jawa sesuai Pedoman yang disusun. Pasal 2 Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam pasal 1 Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan secara kordinatif oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah dan Biro Bina Sosial Sekretariat Wilayah/ Daerah Tingkat I pada masing-masing Propinsi Daerah Tingkat I setempat. Pasal 3 Kesepakatan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetap- kan. GUBERNUR GUBERNUR Malang, 22 Oktober 1996 GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA KEPALA DAERAH TINGKATI KEPALA DAERAH TINGKAT I YOGYAKARTA JAWA TENGAH JAWA TIMUR PAKU ALAM VIII SUWARDI
M. BASOFI SOEDIRMAN
viii