Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
  3. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik, kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.


Bagian Kedua
Pemeriksaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
  2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan diterima.
  3. Apabila kelengkapan persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.