Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan Permohonan dan Produk Hak Terkait


Pasal 7
Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan.

Pasal 8
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
  1. fotokopi identitas Pemohon;
  2. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;
  3. fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  4. fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  5. bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
  6. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  7. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
  8. bukti pembayaran biaya.


Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait


Pasal 9
  1. Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.