Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Ketiga
Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan Permohonan dan Produk Hak Terkait

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
  1. fotokopi identitas Pemohon;
  2. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;
  3. fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  4. fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  5. bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
  6. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  7. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
  8. bukti pembayaran biaya.


Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.