Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
    1. bukti perubahan data; dan
    2. bukti pembayaran biaya.
  2. Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.


Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
  1. fotokopi identitas Pemohon;
  2. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum;
  3. contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
  4. surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
  5. surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;
  6. surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama;
  7. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  8. terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan
  9. bukti pembayaran biaya.