Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
bukti perubahan data; dan
bukti pembayaran biaya.
Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Bagian Kedua Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 6
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum;
contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;
surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk
menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama;
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan