Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
|
- pencatatan perubahan nama danlatau alamat
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak
Terkait;
- penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan
atau Produk Hak Terkait;
- penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak
Terkait; dan
- petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
|
BAB II
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
|
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan Pemohon dengan melengkapi persyaratan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak
Terkait;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa,
dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
- jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan;
- tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
- uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.
|
Pasal 4
|
Pemohon dapat mengajukan perubahan data yang masih dalam proses permohonan.
|
