Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.

Pasal 26

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6475