Halaman ini tervalidasi
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
I. | UMUM |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan. Sementara itu, Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, dan juga telah meratifikasi pengaturan Hak Cipta secara elektronik atau teknologi informasi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty dan Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996) melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Perjanjian internasional tersebut telah ditindaklanjuti oleh Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Implementasi ketentuan internasional di bidang Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam rangka memberikan pelindungan atas karya cipta. Pelindungan terhadap Hak Cipta atau Hak Terkait timbul secara otomatis sejak pertama kali ide dilaksanakan atau diimplementasikan dalam bentuk nyata. Artinya, Hak Cipta atau Hak Terkait dicatatkan atau tidak dicatatkan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pencatatan semata-mata untuk memudahkan pembuktian atau sebagai bukti awal jika terjadi perselisihan dikemudian hari. |