Halaman ini tervalidasi
|
Bagian Ketiga
Pengumuman
Bagian Ketiga
Pengumuman
Pasal 24
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
| Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penarikan permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |