Halaman ini tervalidasi
|
Bagian Ketiga
Pengumuman
Bagian Ketiga
Pengumuman
Pasal 24
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penarikan permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |