Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.


Bagian Ketiga
Pengumuman


Pasal 24
  1. Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penarikan permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.