Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
  2. Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
  3. Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan data dalam daftar umum ciptaan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
  4. Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 16, dan Pasal 17 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
  5. Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 dinyatakan lengkap, Menteri menyampaikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.