Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Pasal 23
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 dinyatakan lengkap,
Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12
dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12
dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan
perubahan data dalam daftar umum ciptaan dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan
terpenuhi.
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 16, dan Pasal 17 dinyatakan
lengkap, Menteri melakukan penghapusan pencatatan
Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 14 dinyatakan lengkap, Menteri
menyampaikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan
atau Produk Hak Terkait kepada Pemohon dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.