Halaman:PP No. 21 tahun 2020.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
  2. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pasal 4
  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
  2. Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
  3. Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.

Pasal 5
  1. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.