Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
peliburan sekolah dan tempat kerja;
pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan,
produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan
pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Pasal 5
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.