Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Penerima Pensiun adalah :
Pensiunan Pegawai Negeri;
Pensiunan Pejabat Negara; dan
Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
Penerima Uang Tunggu.
Penerima Tunjangan adalah :
Penerima Tunjangan Veteran;
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;
Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland
Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;