Halaman:PP17-2004.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  3. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  1. Penerima Pensiun adalah :
    1. Pensiunan Pegawai Negeri;
    2. Pensiunan Pejabat Negara; dan
    3. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
    4. Penerima Uang Tunggu.
  2. Penerima Tunjangan adalah :
    1. Penerima Tunjangan Veteran;
    2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
    4. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan
    5. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
    6. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;