Halaman ini telah diuji baca
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2004 SEKRETARIS NEGARA
BAMBANG KESOWO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 47.