Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan
kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI
yang gugur; dan
Penerima Tunjangan Cacad.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan
ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar
tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi
Pemerintah.
Pasal 3
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004.