Halaman:PMK No 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Sistem casemix pertama kali dikembangkan di Indonesia pada Tahun 2006 dengan nama INA-DRG (Indonesia- Diagnosis Related Group). Implementasi pembayaran dengan INA-DRG dimulai pada 1 September 2008 di 15 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan RI, dan pada 1 Januari 2009 diperluas untuk seluruh rumah sakit yang bekerja sama menjadi penyedia pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas. Pada tanggal 31 September 2010 dilakukan perubahan nomenklatur dari INADRG (Indonesia Diagnosis Related Group) menjadi INA-CBG (Indonesia Case Based Group) seiring dengan perubahan grouper dari 3M Grouper ke UNU (United Nation University) Grouper. Kemudian, dengan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai 1 Januari 2014, sistem INA-CBG kembali digunakan sebagai metode pembayaran pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
B.Tujuan
Tujuan dari Sistem pembiayaan prospektif adalah :
1. mengendalikan biaya kesehatan
2. mendorong pelayanan kesehatan tetap bermutu sesuai standar
3. membatasi pelayanan kesehatan yang tidak diperlukan
4. mempermudah administrasi klaim
5. mendorong provider untuk melakukan kendali biaya (cost containment)
C.Pengertian
Di Indonesia, metode pembayaran prospektif dikenal dengan case based payment (casemix), dan sudah diterapkan sejak Tahun 2008 sebagai metode pada Masyarakat pembayaran (Jamkesmas). Sistem program casemix Jaminan adalah Kesehatan pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan penggunaan sumber daya/biaya perawatan yang mirip/sama.
Pengelompokan dilakukan dengan menggunakan software grouper. Sistem casemix saat ini banyak digunakan sebagai dasar sistem pembayaran kesehatan di negara-negara maju dan sedang dikembangkan di negara-negara berkembang.