Halaman ini telah diuji baca
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/atau Keputusan Menteri. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Pasal 22
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ttd. RUDIANTARA |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR