Halaman:PB MenkumhamRI 14-2015 dan Menkominfo 26-2015.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/atau Keputusan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

RUDIANTARA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN   NOMOR