Halaman ini telah diuji baca
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
| Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/atau Keputusan Menteri. |
Pasal 22
| Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2015
| MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ttd. RUDIANTARA |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR