Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB V PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU
HAK AKSES PENGGUNA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan:
tidak ada pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
adanya kerja sama atau izin dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
adanya proses mediasi dengan pelapor Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna; dan/atau
penetapan hakim.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung yang cukup.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses.
BAB VI UPAYA HUKUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 20
Keberatan terhadap Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum
menyampaikan rekomendasi pembukaan kembali konten dan/atau hak
akses pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika membuka kembali Penutupan Konten dan/ atau Hak Akses
pengguna dalam jangka waktu paling lama
2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.