Halaman:PB MenkumhamRI 14-2015 dan Menkominfo 26-2015.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB V
PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan:
    1. tidak ada pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
    2. adanya kerja sama atau izin dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
    3. adanya proses mediasi dengan pelapor Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna; dan/atau
    4. penetapan hakim.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung yang cukup.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses.


BAB VI
UPAYA HUKUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Keberatan terhadap Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
  2. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan rekomendasi pembukaan kembali konten dan/atau hak akses pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  3. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika membuka kembali Penutupan Konten dan/ atau Hak Akses pengguna dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.