Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Proses sidang khusus penyampaian keputusan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak lembaga penyiaran dan Anggota KPI yang hadir.

Pasal 90
  1. Lembaga penyiaran berhak mengajukan keberatan atas surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif.
  2. Keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas disampaikan kepada KPI secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat keputusan mengenai sanksi administratif KPI diterima.
  3. KPI wajib mempelajari keberatan yang disampaikan oleh lembaga penyiaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
  4. Tanggapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) di atas diputuskan melalui rapat pleno yang dilengkapi dengan berita acara rapat.
  5. KPI wajib menyampaikan tanggapan atas keberatan lembaga penyiaran secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas dilaksanakan.
  6. Isi tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas dapat berupa diterima atau ditolaknya keberatan.
  7. Bila rapat pleno memutuskan keberatan diterima, KPI mengubah dan/atau memperbaiki surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif.
  8. Jika lembaga penyiaran mengajukan keberatan atas sanksi administratif, maka pelaksanaan surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif dapat dilaksanakan setelah KPI menyampaikan keputusan berupa tanggapan atas keberatan yang diajukan lembaga penyiaran.
  9. Hak mengajukan keberatan atas surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.