Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Penghentian Sementara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
  1. Program siaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 7 huruf a; Pasal 18 huruf a, b, c, d, f, dan l; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 huruf a, b, c, dan e; Pasal 24; Pasal 28 ayat (4); Pasal 30 ayat (1) huruf f; Pasal 48; Pasal 50 huruf b, d, dan e; Pasal 57; Pasal 58 ayat (4) huruf a, b, c, d, dan e; dan Pasal 70 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
  2. Selama waktu pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas berlangsung, lembaga penyiaran dilarang menyajikan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
  3. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diberikan peringatan tertulis, maka program siaran yang mendapat sanksi administratif penghentian sementara tersebut dikenakan sanksi administratif lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2).


Bagian Ketiga
Sanksi Denda

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 81
Program siaran iklan niaga yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari seluruh waktu siaran per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).