Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/82

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 76
  1. Bila terjadi pelanggaran atas Standar Program Siaran, maka yang bertanggungjawab adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung pelanggaran tersebut.
  2. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas berlaku untuk seluruh jenis program, baik program yang diproduksi sendiri, yang dibeli dari pihak lain, yang merupakan kerjasama produksi, maupun yang disponsori.

Pasal 77
  1. Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan tercatat secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin lembaga penyiaran yang bersangkutan.
  2. Bila KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, KPI akan mengumumkan pelanggaran tersebut kepada publik.

Pasal 78
  1. KPI dapat mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan dan menerbitkan pernyataan apabila aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran atas P3 dan SPS terbukti benar.
  2. Waktu dan bentuk penyiaran serta penerbitan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas ditentukan oleh KPI melalui surat keputusan.