Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/81

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Materi Rekaman Siaran


Pasal 74
  1. Lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman program siaran secara baik dan benar paling sedikit selama satu tahun setelah disiarkan.
  2. Untuk kepentingan penelitian, penilaian, dan/atau proses pengambilan keputusan sanksi administratif oleh KPI berdasarkan aduan masyarakat, lembaga penyiaran wajib menyerahkan materi rekaman program siaran yang diadukan bila diminta KPI secara resmi.


BAB XXX
SANKSI DAN PENANGGUNGJAWAB


Pasal 75
  1. Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI.
  2. Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
    3. pembatasan durasi dan waktu siaran;
    4. denda administratif;
    5. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
    6. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau
    7. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.