Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga Materi Rekaman Siaran
Pasal 74
Lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman program siaran secara baik dan benar paling sedikit selama satu tahun setelah disiarkan.
Untuk kepentingan penelitian, penilaian, dan/atau proses pengambilan keputusan sanksi administratif oleh KPI berdasarkan aduan masyarakat, lembaga penyiaran wajib menyerahkan materi rekaman program siaran yang diadukan bila diminta KPI secara resmi.
BAB XXX SANKSI DAN PENANGGUNGJAWAB
Pasal 75
Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI.
Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
pembatasan durasi dan waktu siaran;
denda administratif;
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau