Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  2. Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.
  3. Program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
  4. Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.


BAB XXIX
PENGAWASAN, SOSIALISASI, DAN REKAMAN


Bagian Kesatu
Pengawasan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
KPI mengawasi pelaksanaan Standar Program Siaran dan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran Standar Program Siaran.


Bagian Kedua
Sosialisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Lembaga penyiaran wajib mensosialisasikan isi Standar Program Siaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembuatan, pengolahan, pembelian, penyiaran, dan pendanaan program siaran lembaga penyiaran yang bersangkutan.