Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dana yang dikumpulkan dari khalayak harus dinyatakan sebagai sumbangan masyarakat.
  2. Sumbangan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di atas tidak dapat digunakan dalam kegiatan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran (Corporate Social Responsibility/CSR) sebagai pengumpul dan pengelola dana sumbangan.


BAB XXVI
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN


Pasal 70
  1. Program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya wajib mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang.
  2. Program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya dilarang dijadikan sarana perjudian dan penipuan.
  3. Program siaran kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau Short Message Services (SMS) wajib memberitahukan secara jelas, lengkap, dan terbuka mengenai tarif pulsa yang dikenakan atas keikutsertaan serta cara menghentikan keikutsertaan.


BAB XXVIII
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH


Pasal 71
  1. Program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  2. Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.