Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB XXIV PROGRAM ASING
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 67
Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.
BAB XXV PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 68
Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan
pada waktu prime time waktu setempat.
Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
BAB XXIV PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 69
Program siaran yang bermuatan penggalangan dana dan bantuan tidak boleh menggunakan gambar, suara korban korban bencana, dan/atau keluarga korban untuk trailler atau filler program penggalangan dana bencana.