Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
  1. Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.
  2. Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
  3. Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
  1. Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari.
  2. Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan per hari.
  3. Program siaran iklan layanan masyarakat wajib ditayangkan secara cuma-cuma untuk iklan layanan masyarakat yang menyangkut: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.
  4. Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, program siaran iklan layanan masyarakat wajib diberikan potongan harga khusus.
  5. Program siaran iklan layanan masyarakat yang ditayangkan pada masa kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan umum kepala daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
  6. Waktu siar program iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas wajib memperhatikan penyebaran tayangan di setiap program siaran per hari.