Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB XXIII SIARAN IKLAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 58
Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per
hari.
Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per
hari.
Program siaran iklan dilarang menayangkan:
promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan;
eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.