Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XXIII
SIARAN IKLAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
  1. Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
  2. Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
  3. Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
  4. Program siaran iklan dilarang menayangkan:
    1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
    2. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
    3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
    4. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
    5. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
    6. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan;
    7. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
    8. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
  5. Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.