Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XXI
SENSOR


Pasal 55
  1. Program siaran dalam bentuk film wajib memperoleh dan menampilkan tanda lulus sensor berupa pernyataan lulus sensor dengan bukti nomor surat atau registrasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan ditayangkan sebelum disiarkan.
  2. Program siaran dalam bentuk promo film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebelum disiarkan.
  3. Tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana yang diatur pada ayat (1) dan (2) di atas tidak serta-merta membuktikan kesesuaian program siaran dengan peraturan ini.


BAB XXII
PROGRAM SIARAN BERLANGGANAN


Pasal 56
Program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib:
  1. melalui sensor internal; dan
  2. mematuhi penggolongan program siaran sesuai dengan klasifikasi program siaran dan mencantumkan kode huruf dan angka usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2).

Pasal 57
Program Siaran Berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 56 dilarang menampilkan hal-hal yang diatur dalam Pasal 18 huruf a, b, c, d, f, dan l, serta Pasal 23 huruf a, b, c, dan e.