Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
  1. menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  2. menyebarkan pola dan teknik kejahatan yang dilakukan secara terperinci.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dilarang disiarkan.


Bagian Keenam
Peliputan Bencana

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
  1. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
  2. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
  3. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
  4. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
  5. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.