Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Pasal 47
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Pasal 48
Peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dilarang disiarkan. |
Bagian Keenam
Peliputan Bencana
Bagian Keenam
Peliputan Bencana
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pasal 49
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Pasal 50
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
|