Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam kondisi mengenaskan.


Bagian Keempat
Peliputan Terorisme

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar;
  2. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antagolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; dan
  3. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.


Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Program siaran langsung atau siaran tidak langsung pada sidang pengadilan wajib mengikuti ketentuan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.