Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Peristiwa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas meliputi: kerusuhan, bencana, dan/atau bentrokan.
|
Bagian Ketiga
Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
|
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak;
- tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan;
- tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
- tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
- tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
- menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
- menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur;
- tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku; dan
- tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
|