Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. melakukan ralat atas informasi yang tidak akurat dengan cara:
    1. disiarkan segera dalam program lain berikutnya dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah diketahui terdapat kekeliruan, kesalahan, dan/atau terjadi sanggahan atas berita atau isi siaran;
    2. mendapatkan perlakuan utama dan setara; dan
    3. mengulang menyiarkan ralat tersebut pada kesempatan pertama dalam program yang sama.


Bagian Kedua
Penggambaran Kembali


Pasal 41
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. menyertakan penjelasan yang eksplisit bahwa apa yang disajikan tersebut adalah reka ulang dengan menampilkan keterangan tertulis dan/atau pernyataan verbal di awal dan di akhir siaran;
  2. dilarang melakukan perubahan atau penyimpangan terhadap fakta atau informasi yang dapat merugikan pihak yang terlibat;
  3. menyebutkan sumber yang dijadikan rujukan atas reka ulang peristiwa tersebut; dan
  4. tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan.

Pasal 42
  1. Pemanfaatan gambar dokumentasi peristiwa wajib mencantumkan tanggal dan lokasi peristiwa.