Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Klasifikasi SU


Pasal 39
Program siaran klasifikasi SU adalah program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton oleh anak-anak dan remaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.


BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK


Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip Jurnalistik


Pasal 40
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut:
  1. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;
  2. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul;
  3. menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman; dan