Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keenam
Klasifikasi SU
Bagian Keenam
Klasifikasi SU
Pasal 39
Program siaran klasifikasi SU adalah program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton oleh anak-anak dan remaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. |
BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK
BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK
Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip Jurnalistik
Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip Jurnalistik
Pasal 40
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik
sebagai berikut:
|