Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Program siaran klasifikasi R dapat mengandung pembahasan atau penggambaran adegan yang terkait dengan seksualitas serta pergaulan antar pria-wanita sepanjang disajikan dalam konteks pendidikan fisik dan psikis remaja.
  2. Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan:
    1. muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
    2. muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik;
    3. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/ atau horor;
    4. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual;
    5. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; dan/atau
    6. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.


Bagian Kelima
Klasifikasi D


Pasal 38
  1. Program siaran klasifikasi D adalah program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf a, Pasal 30 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 59 ayat (3).
  2. Program siaran klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00 03.00 waktu setempat.