Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital;
  2. hubungan asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan
  3. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual.


Bagian Ketiga
Klasifikasi A

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Program siaran klasifikasi A khusus dibuat dan ditujukan untuk anakanak serta mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak.
  2. Program siaran klasifikasi A berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu anak-anak tentang lingkungan sekitar.
  3. Program siaran klasifikasi A dapat menampilkan nilai-nilai dan perilaku anti-sosial sepanjang bukan sebagai suatu hal yang dapat dibenarkan dan diikuti dengan penggambaran sanksi dan/atau akibat atas perilaku anti-sosial tersebut.
  4. Program siaran klasifikasi A dilarang menampilkan:
    1. adegan kekerasan dan/atau berbahaya;
    2. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.
    3. adegan dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik;