Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Klasifikasi P

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
  1. Program siaran klasifikasi P adalah program siaran yang khusus dibuat dan ditujukan untuk anak usia pra-sekolah yang mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak usia pra-sekolah.
  2. Program siaran klasifikasi P berisikan hiburan dan pendidikan yang memiliki muatan dan nilai nilai pendidikan, nilai-nilai sosial dan budaya, serta budi pekerti yang kuat.
  3. Program siaran klasifikasi P ditayangkan antara pukul 07.00 hingga pukul 09.00 dan antara pukul 15.00 hingga pukul 18.00.
  4. Program siaran klasifikasi P dilarang menampilkan:
    1. adegan kekerasan dan/atau berbahaya;
    2. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.
    3. adegan dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik;
    4. muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
    5. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis anak usia pra-sekolah, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol, dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif);