Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-anak, yakni khalayak berusia 7 - 12 tahun;
  2. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;
  3. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan
  4. Klasifikasi SU: Siaran untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.
  1. Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus ditayangkan dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.
  2. Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas berlaku juga untuk penayangan ulang program siaran.
  3. Program siaran radio wajib menyesuaikan dengan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengaturan tentang waktu siaran.

Pasal 34
  1. Program siaran dengan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) harus disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua.
  2. Imbauan atau peringatan tambahan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) di atas ditampilkan pada awal tayangan program siaran.
  3. Imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) di atas tidak serta merta menggugurkan tanggungjawab hukum lembaga penyiaran.