Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XIII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN


Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Kekerasan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
  1. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
  2. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan;
  3. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;
  4. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau
  5. menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.


Bagian Kedua
Ungkapan Kasar dan Makian

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
  1. Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
  2. Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.