Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB XIII PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN
Bagian Kesatu Pelarangan Adegan Kekerasan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan;
menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;
menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau
menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
Bagian Kedua Ungkapan Kasar dan Makian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.