Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN


Pasal 6
  1. Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
  2. Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:
    1. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau
    2. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Pasal 7
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;
  2. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan
  4. tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.