Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. muatan seksualitas;
  2. muatan kekerasan;
  3. larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
  4. larangan dan pembatasan muatan perjudian;
  5. larangan dan pembatasan muatan mistik, horor, dan supranatural;
  6. penggolongan program siaran;
  7. program siaran jurnalistik;
  8. hak siar;
  9. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan;
  10. sensor;
  11. program siaran berlangganan;
  12. siaran iklan;
  13. program asing;
  14. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan;
  15. muatan penggalangan dana dan bantuan;
  16. muatan kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lain;
  17. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
  18. pengawasan, sosialisasi, dan rekaman;
  19. sanksi dan penanggungjawab; dan
  20. sanksi administratif.