Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;
- menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi;
- menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik;
- menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja;
- menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan
- menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
|
Standar Program Siaran merupakan standar isi siaran yang berkaitan dengan:
- nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antargolongan;
- norma kesopanan dan kesusilaan;
- etika profesi;
- kepentingan publik;
- program layanan publik;
- hak privasi;
- perlindungan kepada anak;
- perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu;
|