Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Pasal 54
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,
Mochamad Riyanto, S.H., M.Si |