Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,


ttd.

Mochamad Riyanto, S.H., M.Si