Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XXX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
BAB XXX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
Pasal 51
|
BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pedoman Perilaku Penyiaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku serta pandangan dari masyarakat. |
Pasal 53
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran
Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dinyatakan tidak berlaku. |