Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.


BAB XXX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI


Pasal 51
  1. Ketentuan mengenai sanksi administratif atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran diatur dalam Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran.
  2. Ketentuan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi administratif KPI diatur dalam Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran.


BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 52
Pedoman Perilaku Penyiaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku serta pandangan dari masyarakat.

Pasal 53
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran

Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dinyatakan tidak berlaku.