Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XXVI
SIARAN LANGSUNG


Pasal 47
  1. Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan berbagai program siaran dalam bentuk siaran langsung wajib berpedoman pada penggolongan program siaran.
  2. Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan berbagai program siaran dalam bentuk siaran langsung wajib tanggap melakukan langkah yang tepat dan cepat untuk menghindari tersiarkannya isi siaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan program siaran.
  3. Lembaga penyiaran wajib membuat dan/atau memiliki buku panduan internal tentang standar prosedur program siaran langsung.


BAB XXVII
MUATAN PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN


Pasal 48
Program siaran yang memuat penggalangan dana dan bantuan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. kegiatan pengumpulan dana kemanusiaan atau bencana dari khalayak luas yang diselenggarakan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari lembaga yang berwenang;
  2. dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak boleh diakui sebagai dana lembaga penyiaran ketika diserahkan; dan
  3. hasil dari kegiatan penggalangan dana kemanusiaan atau bencana yang dilakukan oleh lembaga penyiaran wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan setelah diaudit.