Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XXII
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN


Bagian Kesatu
Kunci Parental dan Buku Panduan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
  1. Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa).
  2. Petunjuk penggunaan kunci parental wajib disertakan dalam buku panduan program siaran yang diterbitkan secara berkala oleh lembaga penyiaran berlangganan dan diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggan.
  3. Petunjuk penggunaan kunci parental sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan ke KPI.


Bagian Kedua
Bahasa Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara.


Bagian Ketiga
Saluran Program Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
  1. Lembaga penyiaran berlangganan wajib memuat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program siaran produksi lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta lokal.