Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 37
Lembaga penyiaran dalam menggunakan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38
  1. Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional.
  2. Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat.


BAB XXI
SENSOR


Pasal 39
  1. Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film dan/atau iklan wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
  2. Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.