Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Pencegatan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan di ruang publik maupun ruang privat.
  2. Narasumber berhak menolak untuk berbicara dan/atau diambil gambarnya saat terjadi pencegatan.
  3. Lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran.
  4. Lembaga penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis pada program faktual.
  5. Pencegatan dilakukan dengan tidak menghalang-halangi narasumber untuk bergerak bebas.


Bagian Ketiga
Peliputan Terorisme

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik tentang terorisme:
  1. wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar;
  2. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; dan
  3. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.