Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI


Pasal 10
  1. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
  2. Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK


Pasal 11
  1. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
  2. Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.


BAB VIII
LAYANAN PUBLIK


Pasal 12
  1. Lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran layanan publik.
  2. Lembaga penyiaran berhak menentukan format, konsep atau kemasan program layanan publik sesuai dengan target penonton atau pendengar masing-masing.
  3. Lembaga penyiaran dapat memodifikasi program siaran yang sudah ada dengan perspektif atau muatan sesuai semangat program layanan publik.