Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VI PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
Pasal 10
Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
BAB VII PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
Pasal 11
Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
BAB VIII LAYANAN PUBLIK
Pasal 12
Lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran layanan publik.
Lembaga penyiaran berhak menentukan format, konsep atau kemasan program layanan publik sesuai dengan target penonton atau pendengar masing-masing.
Lembaga penyiaran dapat memodifikasi program siaran yang sudah ada dengan perspektif atau muatan sesuai semangat program layanan publik.