Lompat ke isi

Halaman:Oendang-Oendang dan Ma'loemat-Ma'loemat Pemerintah Balatentara Dai Nippon.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
3. Memindjamkan oeang atas tanggoengan tanah dan bangoenan;

4. Mendirikan bangoenan baroe;
5. Mendoeal dan membeli perabot roemah, barang-barang lain jang bersangkoetan dengan bangoenan serta melakoekan perantaraan dalam hal-hal jang bersangkoetan dengan ito;
6. Pekerdjaan jang bersangkoetan dengan hal-hal jang terseboet pada 1 sampai 5.


Pasal 6
Apabila tanah dan bangoenan tidak ada pengoeroesnja, maka tanah dan bangoenan itoe boleh dioeroes oleh Kanrikoodan.

Pasal 7
Tanah dan bangoenan jang dioeroes sebagai harta benda moesoeh oleh Balatentara, bila diserahkan kepada Kanrikoodan, haroes dioeroesnja.

Pasal 8
Apabila pengoeroes tanah dan bangoenan tidak dapt berhoeboengan dengan jang empoenja, maka pengoroes tanah dan bangoenan itoe boleh memberi koeasa kepada Kanrikoodan.

BAHAGIAN III

Pegawai - Pemimpin

Kanrikoodan dipimpin oleh seorang Rizityoo (Ketoea), seorang Hoekoe Rizityoo (Wakil-Ketoea), bebe-
7