Halaman ini tervalidasi
| 3. Memindjamkan oeang atas tanggoengan tanah dan bangoenan; 4. Mendirikan bangoenan baroe; |
Pasal 6
| Apabila tanah dan bangoenan tidak ada pengoeroesnja, maka tanah dan bangoenan itoe boleh dioeroes oleh Kanrikoodan. |
Pasal 7
| Tanah dan bangoenan jang dioeroes sebagai harta benda moesoeh oleh Balatentara, bila diserahkan kepada Kanrikoodan, haroes dioeroesnja. |
Pasal 8
| Apabila pengoeroes tanah dan bangoenan tidak dapt berhoeboengan dengan jang empoenja, maka pengoroes tanah dan bangoenan itoe boleh memberi koeasa kepada Kanrikoodan. |
BAHAGIAN III
Pegawai - Pemimpin
| Kanrikoodan dipimpin oleh seorang Rizityoo (Ketoea), seorang Hoekoe Rizityoo (Wakil-Ketoea), bebe- |
7