Halaman ini tervalidasi
Pasal 4.
Dalam anggaran-dasarnja, Kanrikoodan haroes menetapkan hal-hal jang dibawah ini:
- Maksoednya:
- Namanya;
- Tempat-tempat kantornja:
- Tentang modal dan harta-bendanja;
- Tentang pekerdjaanja dan tjara mendjalankannja:
- Tentang pegawai-pemimpinnja;
- Tentang perhitoengan oeangnja;
- Tjara pengoemoemannja;
- Tjara mengoebah anggaran dasarnja;
Peroebahan anggaran - dasar, kalau beloem disahkan oleh Goenseikan, tidak berlakoe.
BAHAGIAN II
Pekerdjaan
Pasal 5.
Kanrikoodan melakoekan pekerdjaan jang terseboet dibawah ini:
- Mengawasi tanah dan bangoenan-bangoenan (termasoek djoga pabriek, tempat peroesahaan dan keboen, sekalian itor selandjoetnja akan diseboet tanah dan bangoenan sadja):
- Mendjoeal, membeli dan menjewakan tanah dan bangoenan serta melakoekan perantaraan dalam hal hal jang bersangkoetan dengan itoe:
6