Lompat ke isi

Halaman:Oendang-Oendang dan Ma'loemat-Ma'loemat Pemerintah Balatentara Dai Nippon.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 4.

Dalam anggaran-dasarnja, Kanrikoodan haroes menetapkan hal-hal jang dibawah ini:

  1. Maksoednya:
  2. Namanya;
  3. Tempat-tempat kantornja:
  4. Tentang modal dan harta-bendanja;
  5. Tentang pekerdjaanja dan tjara mendjalankannja:
  6. Tentang pegawai-pemimpinnja;
  7. Tentang perhitoengan oeangnja;
  8. Tjara pengoemoemannja;
  9. Tjara mengoebah anggaran dasarnja;
    Peroebahan anggaran - dasar, kalau beloem disahkan oleh Goenseikan, tidak berlakoe.

BAHAGIAN II

Pekerdjaan

Pasal 5.

Kanrikoodan melakoekan pekerdjaan jang terseboet dibawah ini:

  1. Mengawasi tanah dan bangoenan-bangoenan (termasoek djoga pabriek, tempat peroesahaan dan keboen, sekalian itor selandjoetnja akan diseboet tanah dan bangoenan sadja):
  2. Mendjoeal, membeli dan menjewakan tanah dan bangoenan serta melakoekan perantaraan dalam hal hal jang bersangkoetan dengan itoe:

6